
SOLUSIMEDIA.ID, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi pada Sabtu (23/11) untuk mempersiapkan pembersihan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
Acara ini berlangsung di Aula Kantor KPU Sulsel dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulsel, perwakilan dari Polda Sulsel, Satpol PP, Kesbangpol, serta tim penghubung dari masing-masing pasangan calon (paslon).
Rapat ini difokuskan pada langkah-langkah pembersihan APK, baik yang dipasang secara mandiri oleh tim paslon maupun yang difasilitasi oleh KPU.
Semua APK diwajibkan dibersihkan maksimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 1363 Tahun 2024.
Hasruddin Husain, Anggota KPU Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam menciptakan lingkungan yang tertib menjelang pemungutan suara.
“KPU Sulsel mulai nanti malam bersama tim pasangan calon akan bergerak membersihkan APK Paslon seperti reklame, baliho, umbul dan APK lainnya yang dipasang di sejumlah ruas jalan, termasuk juga 24 KPU kab/kota juga telah akan bergerak nanti malam,” ungkap Hasruddin.





