MakassarNews

Pemkot Makassar Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Terkait Aset Perumahan Pemda Manggala ke Polda Sulsel

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui, Kepala Bagian Hukum Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu siang (4/6).

Izhar didampingi oleh Dr. Makkah HM, SH., MH., Abd. Rasyid, SH., dan Apriady, SH., MH. selaku tim hukum Pemkot Makassar.

Mereka melaporkan Maghdalena De Munik selaku terlapor atas dugaan penggunaan surat palsu yang dijadikan alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dan kemudian memengaruhi putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Gandeng REI Sulsel Kembangkan Hunian Vertikal Terjangkau di Makassar

Pemkot Makassar Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Terkait Aset Perumahan Pemda Manggala ke Polda Sulsel

“Surat yang kami duga palsu tersebut telah dijadikan bukti dalam persidangan, padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, gugatan dari pihak terlapor tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” ujar Izhar.

Menurut keterangan Kabag Hukum dan timnya, penggunaan dokumen yang diduga palsu tersebut dinilai telah merugikan Pemkot Makassar baik secara materil maupun immateril.

Serta menimbulkan keresahan di kalangan warga Perumahan Pemda Manggala yang menjadi objek sengketa.

Izhar menegaskan bahwa lahan Perumahan Pemda Manggala merupakan aset milik Pemkot Makassar yang telah tercatat secara resmi dan memiliki sertifikat.

BACA JUGA  Angka Stunting Makassar 2025 Berhasil Ditekan ke 22,9 Persen, Turun dari 25,6 Persen

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button