
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melakukan langkah tegas dalam tata kelola sumber daya hutan dengan mengaudit kembali izin pemanfaatan hutan yang dikeluarkan kepada 24 perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
Audit ini dilakukan oleh Kementerian Kehutanan sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan hutan dan mencegah praktik ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa langkah audit ini tidak semata-mata administratif, tetapi bagian dari penertiban untuk melihat apakah perusahaan-perusahaan yang diberikan izin benar-benar menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran seperti pembalakan liar.
Hal ini dinilai penting menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, di mana praktik pembalakan liar diduga turut memperparah dampak bencana.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan dalam audit tersebut.





