
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar, berkolaborasi mempermudah pelayanan perizinan.
Rencana tersebut muncul, usai Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur bertemu di kantor Wali Kota Makassar, Rabu (9/4/2025).
Adapun lokasi atau loket pelayanan bagi BPN/ATR tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar atau Gedung Makassar Government Center (MGC).
Pelayanan meliputi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar dipercepat sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, juga meliputi izin Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Peralihan, Pendaftaran SK, Perubahan Hak Guna Bangunan/ Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, toko dan lainnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengungkapkan pertemuan bersama Kepala BPN membahas banyak hal berkaitan izin bangunan hingga persoalan pertanahan.
“Tadi barusan kami ketemu kepala kantor ATR/BPN untuk membicarakan banyak hal soal izin yang lebih cepat,” jelas Munafri.





