
SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah yang dilakukan secara hybrid, Selasa (15/10/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama DJP, DJPK, dan 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dari Balai Kota Makassar, hadir Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, serta Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pengelolaan pajak yang lebih efektif, transparan, dan berbasis data.
“Sinergi ini akan membuka ruang lebih luas untuk pertukaran data perpajakan, pengawasan bersama wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur Bapenda dalam pengelolaan pajak daerah,” ujarnya.





