BusinessNasionalNews

Sektor Pajak Ekonomi Digital Sumbang Rp33,56 Triliun, Dominasi PMSE dan Kripto

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA, 14 Maret 2025 – Hingga 28 Februari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,56 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

BACA JUGA  KP2KP Malili Gelar Pojok Pajak di PT Vale Indonesia

Sementara itu, sampai dengan Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada bulan Februari 2025 terdapat sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE. Sepuluh Wajib Pajak tersebut antara lain PT. Jingdong Indonesia Pertama, PT. Shopee International Indonesia, PT. Ecart Webportal Indonesia, PT. Bukalapak.Com, PT. Tokopedia, PT. Global Digital Niaga, PT. Dua Puluh Empat Jam Online, PT. Fashion Marketplace Indonesia, PT. Ocommerce Capital Indonesia, dan PT. Final Impian Niaga.

BACA JUGA  Perluas Jangkauan Edukasi Pajak: Kanwil DJP Sulselbartra dan Universitas Muhammadiyah Bulukumba Tandatangani MoU Tax Center

Lihat Semua

1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button