BusinessNasionalNews

POJK UMKM Nomor 19/2025, Harapan Baru  Masa Depan UMKM Lebih Baik

SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR– Angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah-UMKM. Pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan – P-OJK Nomor 19 Tahun 2025, memberikan kemudahan bagi UMKM  dalam mengakses  pembiayaan untuk mewujudkan usahanya dan berkembang  dengan lebih baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, saat konferensi pers (15 /9) terkait POJK UMKM mengatakan, kemudahan akses pembiayaan UMKM di harapkan semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional,sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

BACA JUGA  Optimaliasai Pengaduan Masyarakat Melalui SP4N-LAPOR!, Dinas Kominfo Makassar Massifkan Sosialisasi dan Integrasikan Kanal Aduan

Dalam aturan itu disebutkan kalangan    perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB)  dapat memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

BACA JUGA  DPRD Makassar Gelar Sosper Pengelolaan Sampah: Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat untuk Kebersihan Lingkungan

Lihat Semua

1 2 3 4 5 6Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button