NewsPemiluPolitik

Ujung Tombak Pilkada Sulsel 2024, KPU Sulsel Lantik 101.836 KPPS di Sulawesi Selatan

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Salah satu tahapan penting dalam Pilkada 2024, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang mengatur pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Untuk itu sebanyak 101.836 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sulawesi Selatan, telah dilantik serentak pada Kamis, 7 November 2024.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Kegiatan Sosial DPD Amphuri di Bandara Sultan Hasanuddin

Pelantikan dilaksanakan di tingkat desa atau kelurahan dan kecamatan, tempat di mana setiap anggota KPPS akan bertugas.

Masa kerja KPPS akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024, untuk memastikan kesiapan mereka, dalam menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS yang dilantik ini akan mengelola pemungutan suara di 14.548 TPS yang tersebar di seluruh wilayah.

Untuk Pilkada tahun ini, KPPS menerima honorarium sebesar Rp900.000 bagi ketua dan Rp850.000 bagi anggota.

BACA JUGA  Dispora Kaltim Gaungkan Program Unggulan untuk Tingkatkan Kapasitas Pemuda

Pemberian honorarium ini merupakan bentuk apresiasi atas peran mereka, dalam menjaga kelancaran proses pemilu yang berkualitas dan terpercaya.

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button