
SOLUSIMEDIA.ID, Makassar, 26 Agustus 2024 – Menjelang pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melakukan berbagai persiapan matang sesuai dengan amanah dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
KPU Kota Makassar telah mengumumkan bahwa pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada tanggal 28 dan 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 pagi hingga 16.00 sore. Untuk memberikan kesempatan tambahan, pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 pagi hingga 23.59 malam hari.
“Dari tanggal 24-26 Agustus kemarin, kami telah menyampaikan pengumuman tentang pendaftaran yang akan diadakan pada tanggal 27 Agustus dari pukul 8.00 pagi sampai 16.00 sore, begitupun tanggal 28 dan terkhusus untuk tanggal 29 Agustus kami membuka pendaftaran dari jam 8.00 pagi hinggal jam 23.59 malam hari untuk menerima pendaftar bakal calon Walikota Makassar”, jelas Andi Muhammad Yasir Arafat selaku Ketua KPU Kota Makassar pada podcast yang dilaksanakan langsung dari KPU Kota Makassar.





