News

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Lula Lahfah, Tak Ditemukan Unsur Pidana

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Kepolisian Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyidikan terkait kematian selebgram Lula Lahfah, yang ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 23 Januari 2026, di apartemennya di kawasan Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa hasil pemeriksaan barang bukti, keterangan saksi, dan rekaman CCTV tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan atau perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA  Fokus Perbaikan TPA, DLH Makassar Susun RIPS 2026-2030

“Tidak ditemukan ada peristiwa pidana, maka penyelidikan kami hentikan,” ujar Iskandarsyah.

Menurut polisi, pemeriksaan terhadap lebih dari 15 saksi telah dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian, namun semua bukti menguatkan bahwa kematian Lula bukan disebabkan oleh tindakan pidana.

Penyidik juga menelusuri aktivitas terakhir korban melalui rekaman kamera pengawas, serta menggali informasi dari saksi untuk memperoleh gambaran yang jelas atas kondisi sebelum ia meninggal dunia.

Dalam perkembangan penyidikan, pihak kepolisian juga mengungkapkan adanya rekaman CCTV yang menunjukkan kedatangan kekasih korban, Reza “Arap” Oktovian, di lokasi kejadian bersama tim dokter.

BACA JUGA  Andi Sudirman Pastikan Stok Pangan Sulsel Aman di Tengah Gejolak Global

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button