
SOLUSIMEDIA.ID-Pemerintah telah menetapkan sistem perijinan baru dari sebelumnya dikenal dengan Ijin Mendirikan Banngunan -IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung -PBG.Hal tersebut merupakan bagian dari dari upaya reformasi perizinan agar lebih transparan, sederhana, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis saat membuka kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tema “Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Untuk Mewujudkan Bangunan Tertib dan Sesuai Standar Teknis” di Vasaka Hotel Makassar,kamis 20 November 2025.
“melalui PBG, setiap warga diharapkan dapat membangun dengan tertib dan aman, sesuai dengan rencana tata ruang dan standar teknis bangunan”,kata Fuad Aziz
Selain itu komitmen pemerintah yang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan pendampingan kepada masyarakat dalam setiap proses perizinan.
Kedepannya diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat membangun komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman, dan berkelanjutan.(*)





