
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dalam dialog ekonomi yang digelar oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Ballroom Phinisi Hotel Claro Makassar pada Sabtu, (15/11/2025).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menegaskan dua poin strategis yaitu percepatan digitalisasi bagi pelaku UMKM perempuan serta kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal, khususnya pinjaman online (pinjol) yang tidak berizin.
Asisten Manajer Senior Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sulselbar, Indra Natsir Dahlan, menyampaikan bahwa masih banyak pinjol ilegal yang menarget UMKM di daerah tersebut.
Dia menekankan betapa rendahnya literasi keuangan digital menjadi salah satu faktor yang memudahkan platform ilegal mengeksploitasi pelaku usaha.
Menurut Indra, OJK mendorong masyarakat — terutama UMKM — untuk menerapkan konsep 2 L sebelum mengambil pinjaman: yaitu “logis dan legal”.
“Dua L itu adalah logis dan legal. Kita harus memeriksa legalitas sebelum menggunakan layanan keuangan digital. Kita lihat juga apakah penawarannya masuk akal,” ujarnya.





