NasionalNews

Dewas BPJS Kesehatan: Rencana Pemutihan Tunggakan Peserta Harus Tunggu Payung Hukum Pemerintah

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa rencana pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak bisa serta-merta dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menekankan, kebijakan semacam itu harus memiliki payung hukum resmi dari pemerintah pusat, agar pelaksanaannya tidak menyalahi ketentuan dan tetap menjaga stabilitas keuangan BPJS.

“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ujar Abdul Kadir usai menghadiri sebuah kegiatan di Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

BACA JUGA  Kolaborasi Pemkot Makassar, BPJS Ketenagakerjaan, dan RS Primaya Perluas Akses Perlindungan Sosial

Abdul menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tidak memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pemutihan secara mandiri.

Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan ranah pemerintah pusat, karena menyangkut alokasi dana publik dan potensi dampak fiskal yang cukup besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Semua kebijakan yang berdampak pada penerimaan negara harus memiliki dasar hukum. Kalau memang nanti pemerintah menetapkan regulasi pemutihan, tentu BPJS akan siap menyesuaikan diri,”lanjutnya.

Lihat Semua

BACA JUGA  Terima Tim RSOJ Pertamina Royal Biringkanaya, Kadis PPKB Bahas Penyaluran ALOKON
1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button