MakassarNews

Sosialisasi Perda PSU, Disperkim Makassar Perkuat Pemahaman Pengembang

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar terus mendorong tertib pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan melalui sosialisasi regulasi kepada pengembang dan pemangku kepentingan.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan PSU Perumahan Tahun 2026, yang digelar di Karebosi Premier Hotel, Senin (15/6/2026).

Kegiatan dibuka Sekretaris Disperkim Makassar dan diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar, asosiasi perumahan, serta para pengembang.

BACA JUGA  Disperkim Makassar Koordinasikan Pemanfaatan BMD PSU di Panakkukang

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman mengenai kewajiban dan mekanisme penyediaan, penyerahan, hingga pengelolaan PSU sesuai regulasi yang berlaku. Kejelasan mekanisme tersebut penting agar fasilitas yang dibangun pengembang nantinya dapat diserahkan dan dikelola secara tertib oleh pemerintah daerah.

Sejumlah materi disampaikan oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Makassar, Kantor Pertanahan Kota Makassar, serta Disperkim Makassar. Pembahasan mencakup aspek hukum, administrasi pertanahan, hingga teknis penyediaan dan proses penyerahan PSU kepada pemerintah.

BACA JUGA  Disperkim Makassar Paparkan Capaian Kinerja dalam Rapat Pansus LKPJ

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button