
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu jatuh tempo pada 30 September 2025.
Pembayaran PBB secara tepat waktu menjadi salah satu wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan fasilitas umum, infrastruktur, serta peningkatan layanan publik di Kota Makassar.
Kepala BAPENDA Kota Makassar, Andi Asminullah, menegaskan bahwa ketepatan pembayaran PBB tidak hanya membantu optimalisasi penerimaan daerah, tetapi juga mencegah masyarakat terkena sanksi denda administrasi sebesar 1% per bulan apabila terjadi keterlambatan.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi langsung terhadap pembangunan kota dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya Bapenda dalam postingannya di kanal instagram @bapenda.makassar.
BAPENDA Makassar juga menyediakan berbagai kemudahan pembayaran, termasuk melalui aplikasi PAKINTA serta layanan pembayaran di sejumlah pusat perbelanjaan hingga 30 September 2025.





