
SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA – Setelah menuai sorotan publik dan kritik dari organisasi pers, Istana Kepresidenan akhirnya mengembalikan kartu identitas (ID) liputan Istana milik wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia. Pengembalian dilakukan pada Senin (29/09/2025) pagi oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Muhammad Yusuf Permana. Dalam pertemuan ini juga dihadiri Pemimpin Redaksi CNN dan perwakilan Dewan Pers.
Menurut Yusuf, ID yang sebelumnya diambil bukanlah ID profesional dari institusi media tempat Diana bekerja, melainkan ID khusus lintas Istana, yaitu akses untuk peliputan kegiatan kenegaraan di istana presidensial.
Yusuf menyatakan permohonan maaf atas insiden pencabutan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan serupa tidak akan terulang. Dia menambahkan bahwa Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) telah menyampaikan penyesalan terkait penarikan ID tersebut.
Sementara itu, Pemred CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menyambut baik langkah pengembalian dan dialog antara pihak istana dan pihak media. Menurutnya, pemulihan akses ID Istana kepada Diana Valencia merupakan jawaban dari keprihatinan yang muncul di kalangan insan pers bahwa kebebasan bekerja wartawan di lingkup istana harus tetap terjamin.
Kasus penarikan ID khusus lintas istana milik Diana ini, ketika usai dirinya mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait laporan keracunan anak sekolah yang mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG),27/09/2025). Pertanyaan tersebut dinilai pihak istana dianggap “di luar konteks” dalam acara yang sedang berlangsung, sehingga pihak Biro Pers mengambil tindakan pencabutan.
Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers seperti Dewan Pers, PWI, AJI, serta komunitas wartawan lainnya yang menyoroti potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan akses media ke istana.
Dengan pengembalian ID ini, pihak istana berharap suasana kerja sama kembali pulih antara lembaga negara dan media. Istana menegaskan komitmennya untuk menjunjung prinsip keterbukaan dan kebebasan pers, di mana dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40/1999) ditegaskan peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati. (*)





