
SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyuguhkan temuan mencengangkan dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu terdakwa, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan era Yassierli, bernama Haryanto, diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli aset bernilai tinggi seperti rumah, tanah, bahkan sebuah mobil.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik telah menyita dua aset properti yang dibeli secara tunai: sebuah kontrakan di Cimanggis, Depok dengan luas 90 meter persegi, dan sebuah rumah di Sentul, Bogor seluas 180 meter persegi. Aset-aset tersebut diyakini dibeli menggunakan dana yang berasal dari praktik pemerasan terhadap agen-agen TKA.
Lebih mengejutkan, dalam pengembangan penyidikan, KPK mengungkap bahwa Haryanto juga meminta satu unit mobil Toyota Innova kepada agen TKA sebagai “imbalan” dalam kasus pengurusan izin. Permintaan ini ditindaklanjuti agen tersebut dengan membeli mobil tersebut dari dealer di Jakarta, dan kini mobil itu sudah menjadi barang bukti yang disita KPK.
Kasus ini bukan perkara kecil. Sejak 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pemerasan RPTKA, termasuk beberapa pejabat dan pegawai di Kemenaker. Mereka diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap agen-agen TKA pada periode 2019 hingga 2024. Total uang yang dikumpulkan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 53,7 miliar.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan posisi mereka dalam struktur Kemenaker untuk mempersulit proses penerbitan RPTKA. Karena izin RPTKA sangat krusial bagi izin kerja dan izin tinggal TKA, para agen merasa tertekan untuk menyetorkan sejumlah uang agar proses berjalan mulus. Bila izin tertunda, denda harian pun bisa dikenakan pada pemohon TKA.
Penyitaan aset-aset ini menjadi langkah strategis penyidik untuk melakukan asset recoveryupaya pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus menguatkan bukti dalam proses hukum. Budi Prasetyo menyebut bahwa aset-aset yang disita tersebut bahkan di atasnamakan kepada kerabat terdakwa, sebagai bagian dari upaya menyamarkan asal-usul dana.
Kasus ini juga membuka babak baru dalam pengawasan terhadap instansi pemerintah, terutama Kemenaker. Praktik pemerasan berkedok “pelicin izin” sudah lama menjadi sorotan publik, tapi pengungkapan ini menunjukkan bahwa bentuknya bisa jauh lebih sistemik dan melibatkan pejabat berpangkat tinggi.
Sekarang, publik dan pengamat menantikan bagaimana proses pengadilan akan berjalan, dan apakah hukuman yang dijatuhkan bisa memberi efek jera bagi pejabat negeri. Pengusutan lanjutan juga diharapkan akan menyasar para pelaku lain yang mungkin terlibat dalam jaringan pemerasan TKA ini, agar kasus serupa tidak terulang.(*)





