
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Persetujuan Lingkungan dalam proses Perizinan Berusaha dan Nonberusaha.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 12 November 2025, di Ballroom Gedung Makassar Government Center (MGC).
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penataan Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta diikuti oleh para camat se-Kota Makassar dan pelaku usaha dari berbagai sektor.
Para narasumber memberikan penjelasan komprehensif terkait prosedur, standar teknis, serta integrasi sistem perizinan yang saat ini diterapkan oleh pemerintah.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kota Makassar berupaya memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi dan alur layanan perizinan.
Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang transparan, efisien, akuntabel, dan semakin berorientasi pada kemudahan berusaha, sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan berdaya saing.





