
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar berkolaborasi dengan Yayasan Bantuan Layanan Hukum (YBLH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah sukses menyelenggarakan seminar publik bertajuk “Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah”.
Acara tersebut berlangsung di Hotel Four Points Makassar pada Kamis, (16/05/2024) dan merupakan bagian dari rangkaian acara peluncuran Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.
Seminar ini dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM di Kemenko Polhukam RI, Dr. Sugeng Purnomo, yang juga memberikan paparan mengenai “Politik Hukum Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia”.
Dalam pemaparannya, Dr. Sugeng menyoroti dan mengapresiasi berbagai program strategis Pemerintah Kota Makassar, seperti program Jagai Anakta’ dan Sentuh Hati.
“Program-program ini menjadi alternatif untuk menjalin keharmonisan antar warga. Dalam Perwali tersebut disebutkan pentingnya pemulihan keadaan sosial dengan konsep Jagai Anakta’ dan Sentuh Hati, yang berarti mengembalikan hubungan sosial kemasyarakatan menjadi harmonis kembali,” ujarnya.





