
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta para pensiunan mulai disalurkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, komponen THR yang dibayarkan mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan sesuai regulasi yang berlaku.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Menurut Airlangga, pembayaran secara penuh tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya, serta mendorong perputaran ekonomi nasional.
Berbeda dengan Gaji ke-13
Airlangga juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasa diterima ASN dan pensiunan setiap tahun.





