
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR,- Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H sekaligus menandatangani perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan KPU Provinsi Sulawesi bersama KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan dengan Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Selatan, Rabu (10/07/2024) bertempat di Hotel Fourpoints Makassar
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah dalam sambutannya mengungkapkan dalam melaksanakan tugas negara pesta demokrasi di Sulawesi Selatan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilukada Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati, akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistic pemilu lainnya.
“Olehnya kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sentra Gakkumdu yang dapat membantu mensukseskan pesta demokrasi ini.”
Sementara itu dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim menyampaikan Perjanjian Kerjasama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk se saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pemilukada mendatang (baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemilu, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye sampai tahap penetapan pemenang pemilu).





