
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR ,- Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Makassar ikut mengecam kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang paskibraka putri mengenakan hijab saat pengibaran bendera sang saka merah putih.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024. Salah satunya tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.
Dalam peraturan ini membuat paskibraka putri yang mengenakan hijab terpaksa harus meninggalkan hijabnya dengan landasan ‘keseragaman’ yang di mana hal ini tidak pernah terjadi.
“Hal ini justru mengecewakan dan sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila, di mana setiap warga negara berhak untuk mendapatkan keadilan sosial serta menjalankan perintah agama sesuai keyakinan masing” kata Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Sosial PPI Kota Makassar, Andina Arbarini, Kamis (15/8).
Melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Sosial, PPI Kota Makassar juga turut aktif dalam menyuarakan perlindungan hak-hak perempuan baik dalam beragama, bersosial, dan bernegara terlebih kepada para Paskibraka dan Purna Paskibraka.





