MakassarNews

Pemkot Makassar Larang Toilet Berbayar di Seluruh Pasar, Fasilitas Umum Harus Bebas Akses

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar secara tegas melarang pungutan retribusi atau tarif di seluruh toilet umum yang berada dalam area pasar tradisional.

Larangan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat meluncurkan sistem transaksi non-tunai berbasis QRIS di Pasar Pusat Niaga Daya, Kecamatan Biringkanaya, Senin (28/7/2025).

Didampingi Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, Munafri menegaskan bahwa toilet umum adalah bagian dari pelayanan dasar yang seharusnya bisa diakses bebas oleh seluruh masyarakat, tanpa hambatan biaya apa pun.

BACA JUGA  Kabid PSDK Dinkes Makassar Dampingi Wakil Walikota Terima kunjungan Malaysia Healthcare Travel Council

“Saya minta kepada PD Pasar, seluruh toilet umum di pasar-pasar Makassar tidak boleh lagi bertarif,” jelas Munafri, saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (29/7/2025).

“Itu fasilitas umum, bukan ruang privat. Tidak boleh ada pungutan, berapa pun itu,” tambah Appi kembali menegaskan larangan tersebut.

Munafri yang akrab disapa Appi mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terbebani dengan pungutan di fasilitas umum, khususnya di toilet pasar.

BACA JUGA  Sosialisasi SNPMB 2026 di Pinrang, Unhas Bedah Dinamika Seleksi Masuk dan Tantangannya

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya mencederai semangat pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menurunkan minat belanja masyarakat di pasar tradisional.

Lihat Semua

1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button