
SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA — Polemik mengenai fasilitas pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat setelah adanya gugatan uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menuntut agar aturan mengenai pemberian uang pensiun bagi anggota DPR dihapus karena dianggap tidak adil dan membebani keuangan negara.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi isu ini dengan menekankan pentingnya mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Ia menilai bahwa setiap kebijakan, termasuk tunjangan pensiun bagi anggota DPR, sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami hargai aspirasi, tetapi semuanya itu ada aturannya, lihat dahulu aturannya,” ujar Puan ketika ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan bahwa peraturan mengenai hak pensiun tidak bisa dilihat hanya sebagai hak anggota DPR semata, melainkan merupakan bagian dari regulasi yang menyeluruh.
“Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tetapi aturannya ini, kan, menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada,” lanjutnya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Lita Linggayani Gading, seorang psikolog, bersama advokat Syamsul Jahidin. Keduanya menilai fasilitas pensiun seumur hidup bagi anggota DPR bertentangan dengan prinsip keadilan dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 1a, Pasal 1f, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Aturan ini memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR, meskipun masa jabatan mereka hanya lima tahun.
Menurut pemohon, kebijakan ini tidak sejalan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. “Pensiun seumur hidup bagi anggota DPR merupakan bentuk ketidakadilan karena banyak rakyat yang bekerja puluhan tahun tidak mendapatkan jaminan serupa,” demikian disampaikan pemohon dalam argumentasi uji materi di MK.
Sejak aturan tersebut diberlakukan 45 tahun lalu, ribuan anggota dan mantan anggota DPR menerima dana pensiun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Para penggugat menilai dana publik seharusnya lebih diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan sosial, bukan untuk membiayai pensiun jangka panjang bagi pejabat negara yang hanya menjabat singkat.
Kritik publik pun semakin meluas, terlebih di era keterbukaan informasi saat ini. Banyak kalangan menilai bahwa pemberian fasilitas pensiun seumur hidup merupakan bentuk privilese yang berlebihan, terutama ketika masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan dan tidak memiliki jaminan hari tua.
Pernyataan Puan Maharani menandakan sikap hati-hati DPR dalam merespons isu ini. Sebagai Ketua DPR, ia berada di persimpangan antara menghormati aspirasi publik dan menjaga kepastian hukum. Menurut Puan, setiap perubahan aturan harus dilakukan secara konstitusional melalui mekanisme yang berlaku.
Sikap tersebut dapat dibaca sebagai pesan bahwa DPR tidak menutup diri terhadap perubahan, namun menegaskan bahwa langkah apa pun harus ditempuh sesuai dengan jalur hukum yang berlaku, baik melalui putusan MK maupun revisi undang-undang.
Apabila MK mengabulkan gugatan, konsekuensinya fasilitas pensiun seumur hidup bagi anggota DPR harus dihentikan atau diubah. Hal ini berpotensi meringankan beban APBN dan sekaligus menjadi momentum reformasi kelembagaan DPR agar lebih dekat dengan aspirasi publik.
Namun, jika MK menolak gugatan, maka desakan publik kemungkinan besar akan berlanjut ke jalur politik, yakni melalui revisi undang-undang di DPR. Situasi ini akan menjadi ujian besar bagi anggota parlemen: apakah mereka berani memangkas hak istimewa yang selama ini mereka nikmati demi kepentingan rakyat yang lebih luas.(*)





