BusinessNews

Sektor Jasa Keuangan Tetap Kokoh Hadapi Potensi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global

Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan. OJK juga meminta Bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain itu,

Bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan**(Ima)

BACA JUGA  Makassar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ KORPRI 2026, Pembukaan Direncanakan di Karebosi

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5 6

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button