NewsRegional

Persiapan  Generasi Emas , DPRD Makassar Sahkan Perda Kota Layak Anak Makassar

Solusimedia.id, Makassar- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar , Selasa 30 April 2024 mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu di lakukan setelah pembacaan rapat paripurna DPRD Makassar dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi. Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko mengatakan Ranperda penyelenggaraan KLA terlaksana  sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu. Kolaborasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan kota yang ramah anak dan inklusif bagi semua kalangan secara berkelanjutan,” katanya.

BACA JUGA  Tax Award 2025, Momentum Penguatan Kepatuhan Pajak di Kota Makassar

Keberhasilan Perda Kota Layak ini ,menurut Sangkala Sadikio  tergantung pada kontribusi dan sinergi dari berbagai pihak terkait.

Perda KLA ini juga sebagai upaya untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia dari usia dini (PAUD dan usia sekolah) yang akan menentukan masa depan bangsa.

“Ranperda ini menjadi landasan hukum dan payung kebijakan yang akan mengikat dan mengarahkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam upaya bersama menciptakan Kota Makassar sebagai Kota Layak Anak.”

Diharapkan  hak dan kepentingan anak-anak dapat lebih terjamin secara sistematis dalam setiap tahapan pembangunan kota,” ucap Sangkala Sadikio

BACA JUGA  Danny-Azhar No 1, Sudirman-Fatma No 2: Hasil Pengundian Nomor Urut Pilgub Sulsel 2024

Sebelumnya, DPRD Makassar sudah memiliki perda tentang ketertiban umum, yang dinilai  sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan perilaku masyarakat saat ini.

Hal itu melihiat munculnya berbagai isu-isu seperti pengemis, anak jalanan, anak punk, manusia silver dan maraknya prostitusi menunjukkan  perda lama sudah tidak efektif.  Sehingga diperlukan fasilitasi dan pembinaan dari perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini.(*Aan)

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button