NewsRegional

Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis

Ia juga mengatakan kenapa putusan ini tidak diterima karena pertimbangan hukum oleh majelis hakim jika berkaitan dengan karya jurnalistik, maka karya jurnalisme itu dikembalikan atau ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang undang 40 tahun 1999,” ujarnya.

Menurutnya juga, hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis dalam kasus ini untuk mempertanggungjawabkan. Sehingga hakim berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

BACA JUGA  PKS Tak Kunjung Terbit, Aktivitas Ekonomi Nelayan Takabonerate Lumpuh

“Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan,” terangnya.**(Ima)

Lihat Semua

Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button