EducationNewsPolitik

Anggota DPRD Kota Makassar Sosialisasi Perda Perlindungan Guru  

HM Yunus Guru Lebih Nyaman dalam Mengajar

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus menjelaskan regulasi ini bertujuan mengurangi dan mencegah semua tindakan kekerasan ke guru. Itu, termasuk mengancam dan diskriminasi terhadap Guru di Kota Makassar. Sehingga, membuat guru lebih nyaman saat mengajar.

“Perda ini butuh waktu enam bulan untuk menyelesaikan regulasi ini. Bahkan, dalam perjalan sempat ada penolakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Namun karena komitmen kita yerhadap Perlindungan Guru, maka diselesaikan hingga disahkan di 2022 kemarin,” Lanjut Yunus.

Namun Perda Tentang Perlindungan Guru ini tidak lantas membuat para guru semena-mena lagi terhadap siswa. Karena memiliki payung hukum, bisa saja dengan mudah menghukum peserta didik.

BACA JUGA  Inovasi Mahasiswa Unhas Diadopsi PLN, Solusi Energi Pulau Gili Ketapang Probolinggo

Dua narasumber dihadirkan dalam  kegiatan penyebarluasan informasi produk hukum daerah, yaitu sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Almadera, Sabtu (25/5/2024). yakni  Akademisi, Ichsan dan Tokoh Masyarakat, Syamsuddin Gani serta peserta kegiatan berasal dari warga daerah pemilihan (Dapil) II Kota Makassar

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ichsan menjelaskan perda ini lahir karena kondisi siswa acap kali melaporkan guru ke polisi karena mendapat perlakuan kasar. Padahal, tidak ada hasil visual atau pembuktian. Maka, perlu ada Perda tentang Perlindungan Guru.

“Sekarang itu banyak dari siswa kita melapor ke polisi karena hanya cubitan biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa sehingga dengan adanya perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” ucap Ichsan.

BACA JUGA  Dampingi Pj Gubernur Sulsel Tinjau Pelaksanaan MBG di Makassar, Danny Pomanto: Jauh Lebih Baik!

Hanya saja, sambung dia, Perda Tentang Perlindungan Guru tidak lantas membuat para guru semena-mena lagi terhadap siswa. Karena memiliki payung hukum, bisa saja dengan mudah menghukum peserta didik.

“Jadi ada semua hal terkait guru, mulai dari tugas, fungsi, hingga sanksi jika melanggar Perda Tentang Perlindungan Guru ini,” cetusnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button