CommunityNews

Sukses Digelar, Workshop dan Apresiasi Jurnalis 2024 Di Hadiri  LPS, OJK dan PJI

 

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR- Workshop dan Apresiasi Jurnalis 2024 yang di selenggarakan di akhir pekan lalu  sukses digelar.

 

Dalam kegiatan ini hadir tiga pemateri yakni  Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Hublem Kantor LPS III Kota Makassar, Y Dadi Hermawan, Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Meilthon Purba dan Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat.

 

Dalam materinya terkait LPS dan Sinerginya bersama Media, Y Dadi Hermawan  menjelaskan perbedaan tugasnya dengan OJK.

 

“Bedanya OJK dan LPS,  OJK urusannya bank hidup, LPS urusannya bank mati. Jadi,  selama bank hidup itu urusan teman-teman OJK. Kalau LPS bank mati, Istilahnya tukang jagal,” jelas  Dadi saat membuka materinya Minggu (26/5/2024).

 

Dadi menjelaskan tugas dari LPS adalah melikuidasi bank, “Dari  masyarakat menyimpan di bank, kalau banknya gagal, disini kuncinya karena LPS yang menjamin atau menjaga Bank. Juga akan dilikuidasi dan menjual aset-aset bank untuk menganti kerugian. LPS punya 5 hari sejak verifikasi di mulai dan maksimal 90 hari kerja untuk membayar klaim. Sekarang pembayaran klaim 60 hari . Jadi LPS nalangin dulu, setelah aset bank dijual, itu yang akan mengganti uang LPS,”terangnya

BACA JUGA  Di Airshow Singapura 2026, Gubernur Sulsel Inisiasi Kerja Sama Pesawat Amphibi dengan PTDI

 

“Sinergi dengan media, LPS punya kampanye yakni mengajak masyarakat menabung di bank karena simpanan anda akan aman dijamin LPS. Jadi pilih mana nabung di bank atau di luar. Biasanya orang-desa banyak yang nabung di luar bank,” tambahnya

 

Dadi menambahkan, LPS maksimal menjamin uang nasabah 2 Miliar perbank. “Jadi jika banyak uang, harus di pisah-pisah tabungannya, misalnya perbank misal 2 M,” ungkapnya

 

Lebih jauh, penjaminan LPS meliputi 3 T yakni Tercatat didalam pembukuan bank, Tidak boleh  bunga simpanan melebihi rate, dan Tidak melakukan tindak pidana dibidang perbankan.

 

Sementara itu, Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Meilthon Purba mengatakan OJK memiliki peran salah satunya untuk mengedukasi masyarakat tentang perbankan. Menurutnya saat OJK melayani pengaduan berbagai masalah terutama terkait perbankan.

 

“Banyaknya pengaduan mencerminkan rendahnya literasi masyarakat. Salah satu yang marak terjadi adalah masyarakat menganggap asuransi dan investasi sama padahal esensinya berbeda. Ini biasanya disebabkan informasi yang tidak selesai dari marketingnya,” ungkap Meilthon

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham Lepas 75 Siswa Magang ke Jepang, Tekankan Etika dan Profesionalisme

 

Lebih jauh, Meilthon juga membagikan banyak tips untuk terhindar dari investasi ilegal hingga kejahatan keuangan digital. Intinya, saat ingin berinvestasi harus selalu memperhatikan 2L yakni legal dan logis agar tidak tertipu dan menjadi korban investasi ilegal.

 

“Banyak orang yang tertipu investasi. Yang terpenting investasi ini mengandung 2L yakni legal dan Logis. Selain itu yang marak digunakan juga pinjaman online namun sebenarnya ada yang legal dan ilegal. Yang legal  160 perusahaan, namun yang ilegal hingga 4000 perusahaan nah ini yang bahaya sekali. Yang menjadi masalah dikemudian hari biasanya meminta mengakses kontak dan galeri dan ini banyak korban,” jelasnya.

 

Ketua PJI Sulsel, Syafril Rahmat, memberikan apresiasi kepada KJS yang telah menghelat kegiatan ini. Diakuinya workshop semacam ini perlu untuk meningkatkan kapasitas jurnalis, khususnya bagi yang meliput bidang ekonomi.

 

“Workshop semacam ini juga penting, karena jurnalis butuh upgrading, apalagi kan banyak istilah ekonomi yang belum tentu diketahui,” tuturnya menutup pembicaraan . (*AN)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button