NasionalNews

Penerimaan Negara dari Sektor Ekonomi Digital Capai 29,97 Triliun

SOLUSIMEDIA.ID, Jakarta, 13 November 2024 – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 oktober 2024 sebesar Rp29,97 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,55 triliun.

BACA JUGA  Taruna Ikrar: MoU BPOM-UNJ-Dewan Jamu,Hilirisasi Riset Jadi Senjata Indonesia Menguasai Pasar Global

Sementara itu, sampai oktober 2024, Pemerintah telah menunjuk sebanyak 193 pelaku usaha PMSE telah di tunjuk menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,77 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp6,86 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

BACA JUGA  Makassar Tembus 5 Besar Dunia, Program RISE Raih Penghargaan Internasional di New York

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button