BusinessNews

Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Bisnis Influencer Ahmad Rafif Raya

Tindak lanjut dari penanganan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
  2. OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
  3. OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Irwan Adnan Hadiri Paripurna Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota AKD DPRD Makassar

Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.

Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal.

Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK**(Ima)

BACA JUGA  Safari Ramadan di Masjid Terapung, Aliyah Mustika Ilham Ajak Warga Perkuat Solidaritas

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button