
SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia (Tennet HQ), sebagai langkah tegas dalam pengawasan industri aset keuangan digital.
Dengan keputusan tersebut, perusahaan yang bergerak sebagai pengelola penyimpanan aset digital, termasuk kripto seperti Bitcoin, dilarang melanjutkan seluruh aktivitas operasionalnya.
Pencabutan izin ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi dan pengawasan sektor aset digital di Indonesia.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Digital OJK, Djoko Kurnijanto, menyatakan bahwa keputusan pencabutan izin berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
“Keputusan pencabutan izin usaha ditetapkan pada 12 Maret 2026,” ujar Djoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Kewajiban Pasca-Pencabutan
Menindaklanjuti keputusan tersebut, OJK mewajibkan Tennet HQ untuk segera:
- Menghentikan Operasional
Seluruh kegiatan usaha sebagai penyedia penyimpanan aset digital harus dihentikan tanpa pengecualian. - Menyelesaikan Kewajiban
Perusahaan wajib menuntaskan seluruh tanggung jawab kepada nasabah dan pihak terkait. - Mematuhi Regulasi
Proses likuidasi atau penyelesaian harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tennet Depository Indonesia wajib memastikan seluruh kewajiban diselesaikan sesuai aturan guna melindungi hak pengguna,” tegas Djoko.





