
Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam memperketat tata kelola dan penegakan regulasi di sektor fintech serta aset digital.
OJK berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di tengah dinamika pasar kripto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tennet HQ belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penyelesaian bagi para penggunanya.(*)





