
SOLUSIMEDIA.ID,Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah resmi membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Pendaftaran ini berlangsung dari 17 hingga 24 September 2024. Secara nasional, KPU membutuhkan lebih dari 3 juta anggota KPPS, sementara untuk Makassar, jumlah yang dibutuhkan mencapai 13.139 orang.
Anggota KPU Makassar, Muh. Abdi Goncing, mengungkapkan, “Hari ini, kami secara resmi mengumumkan bahwa pendaftaran KPPS telah dibuka.”
Para anggota KPPS ini akan bertugas di 1.877 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan wali kota dan gubernur Sulsel, dengan asumsi setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS.
Abdi Goncing mengajak masyarakat Makassar yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi anggota KPPS Pilkada 2024.
“KPPS adalah badan ad hoc yang akan mulai bekerja menjelang dan pada hari pemilihan, yaitu 27 November 2024,” tambahnya.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Memiliki integritas dan kepribadian yang kuat.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau telah keluar selama lima tahun.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Makassar berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu demi terwujudnya pilkada yang berkualitas dan berintegritas.(*)





