
SOLUSIMEDIA.ID, Makassar – Empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar telah menyelesaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan menyerahkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tepat waktu. Hingga batas akhir pelaporan yang jatuh pada 24 September 2024 pukul 22.00, semua pasangan calon telah memenuhi kewajiban ini sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 14 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap paslon diwajibkan untuk melaporkan LADK selambat-lambatnya satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Masa kampanye sendiri akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, di mana para paslon juga diharuskan untuk menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye sebagai bagian dari transparansi finansial selama tahapan pemilihan berlangsung.
Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, dalam keterangannya pada Rabu (25/09/2024), menyampaikan pentingnya pelaporan dana kampanye bagi transparansi pemilu. “Penyerahan LADK ini adalah langkah awal untuk memastikan seluruh pasangan calon menjalankan kampanye dengan transparansi finansial. Selanjutnya, mereka akan mulai mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka selama masa kampanye berlangsung,” ungkapnya.





