
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar melalui Lurah Paropo secara resmi menerima penyerahan tanah hibah dari masyarakat yang terletak di Jalan Dirgantara Lr. 07, RT 01 RW 01, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukkang pada Selasa, (24/9/2024).
Penyerahan ini dilakukan oleh keluarga ahli waris mendiang Bapak Petrus Bisa kepada Pemkot Makassar, yang diwakili oleh Camat Panakukkang, Lurah Paropo, Lurah Karampuang, dan Kabid dari Dinas Pertanahan Kota Makassar, Tripilar Kelurahan Paropo, disaksikan oleh perangkat oleh Pj. RT/RW serta masyarakat setempat.
Diketahui, jalanan yang terletak di Jalan Dirgantara Lr. 07 saat ini memiliki lebar sekitar 1,65 meter, yang hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki dan kendaraan bermotor roda 2. Tanah hibah yang diserahkan oleh ahli waris memiliki lebar 70 cm dengan panjang 13 meter, sehingga akan memperlebar jalan menjadi 2,35 meter.
Albertus, mewakili ahli waris keluarga yang tertua berada di Makassar, menyatakan rencana hibah tanah ini telah menjadi niat keluarga sejak 20 tahun yang lalu. Ia merasa bahagia karena Pemerintah Kelurahan Paropo mampu mewadahi niat baik mereka.





