BusinessMakassarNewsRegional

OJK Sulselbar Pastikan PUJK Beri Layanan  Ramah Disabilitas Melalui Pedoman Setara  

SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR- Para penyandang disabilitas memiliki hak sama dalam mengakses layanan keuangan.  Otoritas Jasa Keuangan- OJK  melalui Pedoman SETARA  memastikan  Pelaku Usaha Jasa Keuangan bisa  mematuhi regulasi, serta  mampu menghadirkan layanan yang humanis, ramah, dan inklusif.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di ballroom Sultan Hasanuddin Kantor OJK Sulselbar, Rabu (27/8/2025).

BACA JUGA  OJK Sampaikan Pengunduran Diri Ketua Dewan Komisioner dan Pejabat Pengawas Pasar Modal

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas peluncuran Pedoman SETARA oleh OJK saat peringatan hari Disabilitas Internasional pada Desember 2024 lalu.   Diikuti sekitar 80 orang peserta  perwakilan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Sulawesi Selatan .

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin dalam sambutannya yang disampaikan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Budi Susetyo menyampaikan Pedoman SETARA merupakan panduan praktis bagi PUJK dalam menyediakan layanan ramah disabilitas yang menekankan enam aspek penting yaitu aksesibilitas infrastruktur fisik, aksesibilitas infrastruktur digital, aksesibilitas dokumen, penanganan pengaduan, panduan pendamping, dan sensitivitas layanan.

BACA JUGA  Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp212 Triliun, Pemerintah Provinsi Dorong Kolaborasi Industri Keuangan

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button