MakassarNews

Appi Dorong Aturan Baru Pengelolaan Aset, Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mendorong pembaruan aturan pengelolaan barang milik daerah untuk memastikan aset pemerintah tercatat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Munafri memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

BACA JUGA  Dorong Percepatan Kota Inklusif Ramah Disabilitas, Wali Kota Siapkan Perwali Aksesibilitas Untuk Semua

Menurut Munafri, perubahan perda diperlukan agar regulasi di tingkat daerah tetap selaras dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat.

Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Namun, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang membawa sejumlah perubahan dan penyempurnaan dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” ujar Munafri.

BACA JUGA  Perkuat Kebijakan Energi Nasional, Presiden Prabowo Lantik Anggota DEN 2026–2030

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button