Uncategorized

DLH PPU Bersama DPMPTSP dan Dinas PUPR Awasi Proyek Bandara VVIP IKN

SOLUSIMEDIA.ID, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) rutin melakukan pengawasan  terhadap perusahaan-perusahan yang mengerjakan proyek Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).  Pengerjaan proyek tersebut masih jadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dalam  melakukan pengawasan DLH menggandeng DPMPTSP dan Dinas PUPR.

Hal itu diungkap Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLH PPU, Agus Purwanto. Dirinya menjelaskan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan bagi perusahaan yang mengerjakan proyek Bandara VVIP IKN setiap tiga bulan sekali. Meski sudah memiliki izin melalui online namaun masih menjadi  kewenangan DLH PPU untuk mengawasi  kegiatan sejumlah  perusahaan batching plant tersebut .

BACA JUGA  Danny Pomanto Dorong Realisasi Griya Abhipraya oleh Balai Permasyarakatan Kelas I Makassar

“Perusahaan yang bekerja di bandara VVIP IKN itu masih kewenangan daerah, sehingga kami setiap tiga bulan melakukan pengawasan,” jelas Agus.

Pihaknya juga  meminta mereka untuk melakukan perbaikan izin tata ruang termasuk melengkapi dokumen yang belum mereka miliki, khususnya kepada dua perusahaan yang melakukan pengaspalan di Bandara IKN agar bisa  melengkapi UKL UPL mereka.

“Tapi mereka taat melakukan dan pengajukan izin. Sekarang izin-izin mereka sudah ada dan lengkap tinggal kami melakukan pengawasan secara berkala,” katanya.

BACA JUGA  Bappeda Makassar Kawal Finalisasi Verifikasi Penilaian Kota Sehat Makassar 2025

Mengenai perusahaan yang ada di Sepaku atau IKN, Agus mengatakan bahwa untuk perizinan di IKN langsung melakukan melalui online.

Ia mengatakan perizinan perusahaan yang ada di IKN sudah menjadi kewenangan pemeritah pusat.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa sejumlah perusahaan yang sudah lama beroperasi jauh sebelum adanya IKN melakukan perubahan perizinan masih menjadi tanggung jawab DLH.

“Termasuk yang melakukan perpanjangan juga kami bantu dan mereka masih mengurus di DLH PPU,” jelasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button