
“Kedepannya semua kendaraan dinas di Pemkab Ppu akan di uji emisi karbonnya termasuk kendaraan berbahan Solar akan kita uji semua di tahun depan,” terangnya
Safwana juga menerangkan ada beberapa kendaraan dinas tidak lolos uji emisinya, karena standar emisi karbon kendaraan tergantung pada tahun pembuatan mobil. Kkendaraan di bawah tahun 2007 batas CO 4% dan HC 1000 PPM, untuk kendaraan tahun 2007 hingga Tahun 2018 CO 1% dan HC 150 PPM sedangkan untuk tahun 2018 keatas CO 0,5% dan HC 100 PPM.
Selain itu manfaat dari uji emisi kendaraan ini selain menjaga lingkungan agar udara tetap bersih dan rendah polusi, tentunya ini juga dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan sudah optimal apa tidak dan dapat mencegah kerusakan kendaraan tersebut.
“Mungkin beberapa kendaran dinas yang tidak lolos ini dikarenakan perawatannya kurang. Yang jelas hasil dari uji emisi ini akan kami sampaikan kedinas terkait, bahwa kendaraannya setelah di uji tidak lolos harus dilakukan perawatan lebih intens lagi,” ucapnya.





