
SOLUSIMEDIA.ID, PENAJAM – Pemerintah mengharapkan kontribusi masyakarat dalam melakukan pengelolaan sampah. Sebab hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
Hal ini disampaikan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Ibnu Hasniah saat Rapat Koordinasi Bank Sampah Go Green menuju ekonomi sirkuler yang digelar di Hotel IKA Petung, Selasa (22/10/2024).
Ia mengatakan, sampah yang dimaksud meliputi Sampah Rumah Tangga, adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Selain itu , sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus. Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

Untuk melakukan pengelolaan sampah bisa dilakukan dengan cara pengurangan sampah, pembatasan timbulan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali
“ penanganan sampah dengan cara pemilahan, pengumpulan,penjemputan, pengolahan dan pemrosesan Akhir,” ujarnya.
Sementara untuk pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan timbulan sampah.
Pengurangan sampah terdiri dari 3 kegiatan yaitu,menggunakan produk yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
“Menggunakan bahan baku produksi hasil daur ulang, pemanfaatan kembali sampah,menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang,” katanya.
Ibnu mengatakan, pengelolaan sampah scara bijak mengingat pertumbuhan penduduk semakin meningkat, Diperlukana strategi dan inovasi dalam penanganan sampah, pentingnya partisipasi dan peran serta masyarakat dalam mengelola sampah sebagai tindak lanjut Pasal 4 UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah.
Ia mengatakan, dalam melakukan pengelolaan sampah, pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat dapat membentuk Bank Sampah.
“Bank Sampah harus memenuhi persyaratan, pengelolaan sampah, dengan melakukan kegiatan pemilahan sampah, pendauran ulang sampah serta ditunjang fasilitas Bank Sampah yang memadai dan Tata kelola Bank Sampah,” katanya.
Ia mengungkapkan, Bank Sampah terbagi menjadi 2, yaitu Bank Sampah Induk (BSI) adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif kabupaten/kota, dan mengelolanya melalui industri daur ulang dan/atau pemanfaatan lain.
Keberadaan bank sampah bisa mengurangi volume Sampah, mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) melalui proses daur ulang dan pengolahan ulang.
Selain itu meningkatkan kesadaran lingkungan dengan mendidik masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan dampaknya terhadap lingkungan.
“Pemberdayaan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendapatan tambahan melalui penjualan sampah yang dapat didaur ulang”, kata Ibnu
Ia menjelaskan, jenis-jenis sampah ini bervariasi berdasarkan asal, sifat, dan dampaknya terhadap lingkungan. Mengetahui dan memahami berbagai jenis sampah sangat penting agar kita dapat mengelolanya dengan cara yang tepat, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan
“Pemilahan sampah dilakukan dilakukan melalui pengelompokkan sampah ke dalam dua jenis yakni sampah yang mudah terurai oleh proses alam dan sampah yang dapat diguna ulang,” tutup Ibnu . (*)





