
SOLUSIMEDIA.ID, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam retribusi sampah pada tahun ini, dengan total penerimaan mencapai Rp160 juta hingga bulan November.
Kepala DLH PPU, Syahwana, mengungkapkan bahwa angka ini jauh melebihi target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp68 juta.
Kenaikan retribusi ini terutama disebabkan oleh kontribusi dari perusahaan-perusahaan swasta yang memanfaatkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung untuk pembuangan sampah mereka.
Syahwana menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan telah aktif membuang sampah di TPA Buluminung, dan mereka membayar retribusi dengan nilai yang bervariasi.
Selain itu, Desa Girimukti di Kecamatan Penajam juga memberikan sumbangsih terhadap retribusi sampah, dengan cara menarik biaya dari warganya.
Dana yang terkumpul dari retribusi tersebut kemudian dikelola oleh desa dan disetorkan ke pemerintah daerah untuk membiayai pengelolaan sampah di TPA Buluminung.
Meskipun terdapat regulasi yang sudah disahkan beberapa tahun lalu mengenai retribusi sampah kepada masyarakat, Syahwana mengakui bahwa penarikan retribusi tersebut belum dilaksanakan hingga saat ini.
Pihaknya sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur besaran retribusi sampah yang akan dikenakan kepada masyarakat.
“Kami belum tahu berapa besarannya karena masih akan dibahas dan tertuang di Perbup yang masih disusun di bagian hukum,” ujarnya.
Syahwana juga menambahkan bahwa mekanisme pembayaran retribusi sampah bagi warga masih dalam tahap perencanaan.
“Kami belum tahu mekanisme penarikan retribusi sampah, apakah melalui saat bayar listrik dan air atau bagaimana nanti itu masih disusun,” lanjutnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, DLH PPU berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan sampah di daerahnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Diharapkan, penerapan retribusi yang lebih terstruktur akan mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di wilayah Penajam Paser Utara.





