
“Ini merupakan langkah yang baik, terutama mengingat kewajiban pembentukan ULD pendidikan di setiap kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pendidikan Nomor 48 Tahun 2024,” lanjut Eka.
Menurutnya, sinergi antara ULD dan sekolah-sekolah reguler adalah pondasi penting dalam mewujudkan ekosistem pendidikan inklusif di Kota Makassar.
“Komitmen pemerintah kota, terutama Dinas Pendidikan, menjadi kunci untuk memastikan seluruh sekolah di Makassar siap melayani anak-anak penyandang disabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim ULD, Abdul Rahman mengatakan Disdik Kota Makassar telah menetapkan semua sekolah menerapkan prinsip inklusivitas, termasuk anak-anak penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan di sekolah reguler terdekat dengan rumah mereka.
“Kami ingin memastikan semua anak bisa sekolah, sesuai dengan salah satu dari 18 revolusi pendidikan yang diusung pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.
Rahman menegaskan ULD akan berkomitmen mendampingi sekolah-sekolah dalam mengembangkan dukungan yang lebih komprehensif.
“ULD pendidikan merupakan institusi penting dalam mengoptimalkan pelayanan pendidikan inklusif di Makassar. Kami berharap, dengan adanya lembaga ini, pendidikan bagi anak-anak disabilitas dapat terus diperkuat di semua sekolah,” tambahnya,” tuturnya.





