
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah dalam mengembangkan ekosistem usaha bullion di Indonesia guna mendukung program hilirisasi emas dan menghemat devisa negara. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan pentingnya kegiatan usaha bullion dalam mengoptimalkan emas di masyarakat.
“Ini menghemat devisa kitalah dari impor emas dengan mengoptimalkan emas yang ada di masyarakat melalui bank bullion ini bisa diintermediasikan,” ujar Ahmad Nasrullah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/12).
Selain itu, usaha bullion juga mendukung program hilirisasi dengan menopang kegiatan manufaktur dan meningkatkan suplai emas dalam negeri.
“Spirit yang kedua adalah, dari miner, refiner, ini ada spirit untuk program hilirisasi, bisa membantu supaya bisa menopang kegiatannya, menambah suplai emas kita,” tambahnya.
Tantangan Ekosistem Bullion
Meski demikian, OJK mengakui bahwa membangun ekosistem usaha bullion memerlukan waktu panjang dan upaya bersama berbagai pihak. Nasrullah menyoroti pentingnya pembentukan lembaga pendukung seperti Dewan Emas Nasional, hallmarking center, lembaga kliring bullion, hingga bursa perdagangan bullion.
“Ekosistemnya itu harus ada terlebih dahulu menurut kami, kalau mau skema bullion itu bisa berjalan. Jadi, tantangan sekarang adalah membangun ekosistem,” ungkapnya dalam webinar POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Ia menyebut pembentukan ekosistem ini dapat memakan waktu hingga belasan tahun, seperti yang terjadi di negara lain, termasuk Singapura dan Turki. “Baik di Singapura dan Turki, itu perlu waktu 15 tahun sampai selesai betul,” jelasnya.
Perlindungan dan Keamanan
Terkait simpanan emas dalam usaha bullion, OJK memastikan standar internasional akan diterapkan, meskipun simpanan emas tidak termasuk dalam klasifikasi yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasrullah menjelaskan bahwa simpanan emas memiliki sifat unlocated account, berbeda dengan simpanan berbasis rupiah.
“Simpanan emas, sifatnya unlocated account, serupa dengan DPK, pada saat mendepositkan uang ke bank. Tapi karena denominasi dalam bentuk emas terstandarisasi, dia tidak jadi objek penjaminan simpanan, karena bukan denominiasi rupiah,” tuturnya.
Namun, OJK menegaskan bahwa keamanan simpanan emas tetap terjamin melalui penyimpanan di brankas atau vault yang memenuhi standar internasional. “Vault itu penyimpanan emas yang harus memenuhi standar internasional. Jadi nggak sembarangan kita menerima persetujuan ini memang sangat ketat,” tambahnya.
Roadmap dan Dukungan Lembaga
Untuk mendukung optimalisasi usaha bullion, OJK bersama pemerintah akan menyusun roadmap jangka panjang yang mencakup regulasi dan pengawasan. “Kita akan bersama-sama dengan pemerintah membuat roadmap mengenai bullion supaya nanti kegiatan usaha bullion itu bisa berjalan optimal sesuai yang kita harapkan dan memberikan manfaat untuk ekonomi yang sebesar-besarnya kepada kita,” ujar Nasrullah.
Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2024 juga diharapkan mampu memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menjalankan kegiatan usaha bullion, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan, “POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas.”
Dua entitas yang dinilai paling siap menjalankan usaha bullion adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian, dengan infrastruktur dan permodalan memadai. Usaha bullion ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjadi bagian dari visi Indonesia Emas 2045.





