
“Dengan adanya hasil uji konsekuensi, petugas layanan informasi dapat dengan mudah menentukan apakah permohonan informasi dapat diterima atau harus ditolak berdasarkan aturan yang berlaku,” tambah dosen Institute Andi Sapada (IAS) Parepare itu.
Sebagai tindak lanjut, hasil dari uji konsekuensi ini akan dirumuskan dalam sebuah dokumen resmi yang menjadi acuan bagi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemkot Makassar.
Dokumen tersebut diharapkan mampu mendukung tata kelola informasi publik yang lebih sistematis dan efisien.
Sementara itu, Dr. Muliadi Mau menyoroti pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kegiatan uji konsekuensi ini telah memasuki hari ketiga, melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Satpol PP, BPKAD, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Kegiatan ini juga dirancang untuk memastikan bahwa setiap elemen pemerintahan mampu memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan regulasi.





