
SOLUSIMEDIA.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kendala teknis yang dialami dalam penerapan website Coretax DJP yang mulai digunakan sejak 1 Januari 2025.
Aplikasi yang dirancang untuk memperbarui layanan administrasi perpajakan ini sempat menimbulkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak dalam beberapa fitur layanan.
DJP menjelaskan mereka terus melakukan perbaikan untuk memastikan sistem Coretax dapat berjalan dengan baik.
Beberapa langkah telah diambil, termasuk memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas sistem, dan memperbaiki fitur pendaftaran hingga pengelolaan faktur pajak.
Sistem kini telah ditingkatkan sehingga mampu memproses hingga 100 faktur pajak per pengiriman dalam format *.xml, dan akan terus di lakukan peningkatan lebih lanjut.
Hingga 9 Januari 2025, DJP mencatat 126.590 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.
Selain itu, sebanyak 34.401 wajib pajak telah membuat lebih dari 845.000 faktur pajak, dengan lebih dari 236.000 di antaranya telah divalidasi.
Dalam masa transisi penggunaan aplikasi baru ini, DJP menegaskan tidak akan ada sanksi administratif yang dikenakan kepada wajib pajak atas keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan.





