
Sub pangkalan sendiri merupakan warung kelontong atau pengecer LPG yang sebelumnya telah terdaftar di Merchant Apps Pertamina (MAP)dengan kategori pengecer dan saat ini berubah menjadi sub pangkalan. Dengan adanya instruksi pemerintah untuk memanfaatkan pengecer sebagai bagian dari distribusi LPG, sehingga masyarakat di daerah lebih mudah mendapatkan LPG sesuai peruntukannya.
Dengan kelancaran distribusi ini, Pertamina Patra Niaga mengimbau bagi masyarakat yang ingin mendapatkan LPG 3Kg dengan harga HET dapat membeli di pangkalan resmi dan tidak melakukan pembelian berlebihan.
Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan atau harga jual yang tidak sesuai HET, masyarakat dapat melaporkan pangkalan melalui Pertamina Call Center 135.
(*)





