NasionalNews

OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner untuk Jaga Keberlanjutan Kepemimpinan

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dengan menetapkan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).

Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2026.

Langkah ini dilakukan guna menjamin tetap optimalnya fungsi pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.

Penetapan Pejabat Pengganti ADK merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan kebijakan.

BACA JUGA  Dorong Generasi Muda Melek Keuangan, OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital di Universitas Riau

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

BACA JUGA  Munafri Hadiri Silaturahmi Bersama Mensos di Sulsel, Bahas DTSEN dan Sekolah Rakyat

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button