MakassarNews

Dinkes Makassar Perkuat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok hingga Tingkat Kecamatan

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar memperkuat pengawasan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga tingkat kecamatan.

Penguatan tersebut dilakukan Dinkes Makassar bersama Hasanuddin CONTACT melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Satuan Pengawas Kecamatan dalam Pengawasan Perda KTR yang digelar pada 4–5 Agustus 2026 di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Dinkes Makassar untuk memastikan penerapan Perda KTR tidak hanya berjalan di tingkat regulasi, tetapi benar-benar diterapkan melalui pengawasan di lapangan. Peserta terdiri atas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari seluruh kecamatan serta petugas Upaya Berhenti Merokok (UBM) dari seluruh Puskesmas di Kota Makassar.

BACA JUGA  Dinkes Makassar Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-81 RI, Angkat Semangat Kemanusiaan

Kepala Dinkes Makassar menilai peningkatan kapasitas aparat dan petugas kesehatan menjadi penting karena penerapan Perda KTR selama lebih dari satu dekade masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya pengawasan yang belum maksimal, koordinasi lintas sektor yang belum merata, serta belum seragamnya kemampuan aparat dalam melakukan pengawasan dan menindak pelanggaran.

Lihat Semua

1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button