
Perencanaan RPJMD 2025-2029 menjadi langkah strategis dalam menetapkan arah pembangunan jangka menengah yang lebih inklusif.
Selain mendengarkan kebutuhan dan harapan masyarakat, perencanaan ini juga harus mampu merespons dinamika potensi dan tantangan yang dihadapi daerah.
Forum konsultasi publik yang digelar menjadi salah satu mekanisme penting dalam memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah secara lebih sistematis dan transparan.
(*)





